Menanti Kepastian Nasib Desa, Kades Wonopringgo: Kami Tunggu Kabar Baik Siang Ini Terkait PMK 81

Wonopringgo - Pemerintah Desa Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, tengah menanti kabar krusial dari Jakarta siang ini. Pemerintah Pusat dijadwalkan menggelar konferensi pers resmi pada pukul 13.00 WIB, Kamis (4/12), untuk merespons gelombang protes dari ribuan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia. Fokus utama dari penantian ini adalah keputusan mengenai Pencabutan PMK 81 Tahun 2025 yang dinilai merugikan pemerintah desa.

PMK 81

Kepala Desa Wonopringgo, Slamet Haryanto, turut memantau perkembangan situasi di ibu kota dengan seksama. Langkah ini sejalan dengan aspirasi nasional di mana regulasi tersebut dianggap menghambat pembangunan desa. Pasalnya, aturan ini membatalkan pencairan Dana Desa Tahap II untuk kategori non-earmark atau dana yang penggunaannya tidak ditentukan secara spesifik oleh pusat.

Konferensi pers siang ini rencananya akan melibatkan tiga kementerian strategis sekaligus, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kehadiran tiga instansi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi desa-desa yang kini tengah resah.

Selain unsur pemerintah, berbagai organisasi desa juga dijadwalkan hadir untuk memastikan suara dari tingkat akar rumput didengar. Bagi Pemerintah Desa Wonopringgo, momen ini sangat menentukan nasib anggaran desa yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan mendesak masyarakat lokal yang tidak tercover oleh pos anggaran prioritas pusat.

Desakan Kuat untuk Pencabutan PMK 81


Informasi mengenai jadwal konferensi pers ini diterima setelah adanya konfirmasi dari Ketua Umum DPP PAPDESI (Perhimpunan Aparatur Desa Seluruh Indonesia), Hj. Wargiyati, pada Rabu malam (3/12). Pihak desa memandang bahwa ruang dialog yang lebih terbuka sangat dibutuhkan saat ini. Pemerintah Desa Wonopringgo sepakat bahwa aspirasi mengenai Pencabutan PMK 81 bukan sekadar keinginan elit desa, melainkan kebutuhan mendesak demi kelancaran tata kelola keuangan desa.

Slamet Haryanto, selaku Kepala Desa Wonopringgo, memahami betul keresahan yang disampaikan oleh rekan-rekan organisasi desa di Jakarta. Kebijakan yang berubah di tengah jalan seringkali membuat perencanaan pembangunan di tingkat desa menjadi berantakan. Oleh karena itu, revisi atau pembatalan aturan ini menjadi solusi yang paling dinantikan.

Hj. Wargiyati sendiri menegaskan bahwa pemerintah pusat harus merespons kegelisahan para Kades, Perangkat Desa dan BPD dengan bijak. Tanpa adanya Pencabutan PMK 81 atau setidaknya revisi yang signifikan, beban administrasi dan fiskal desa akan semakin berat di tahun mendatang.

Dinamika Pertemuan di Kementerian Keuangan


Sebelum jadwal konferensi pers ini ditetapkan, pergerakan organisasi desa sudah dimulai sejak Rabu pagi (3/12). Para pimpinan organisasi desa mendatangi Kantor Kementerian Keuangan untuk menyampaikan keberatan resmi. Organisasi yang hadir adalah PAPDESI. Mereka diterima langsung oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani.

Namun, Pemerintah Desa Wonopringgo mencatat bahwa diskusi panjang di Kemenkeu tersebut berlangsung alot dan belum membuahkan hasil yang diharapkan. Usulan organisasi desa agar Pencabutan PMK 81 segera dilakukan belum bisa diakomodir oleh pihak Kemenkeu dengan berbagai alasan teknis dan regulasi.

Kondisi deadlock ini tentu memicu kekhawatiran di kalangan pemerintah desa di daerah, termasuk di Wonopringgo. Jika tidak ada titik temu, maka potensi terhambatnya pembangunan desa akibat dana yang tidak cair akan semakin nyata. Hal inilah yang membuat tensi menunggu pengumuman siang ini menjadi sangat tinggi.
Upaya Diplomasi ke Menteri Desa

Tidak menyerah di Kemenkeu, para pengurus organisasi desa kemudian melanjutkan perjuangan dengan mendatangi kediaman Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Langkah ini diapresiasi oleh Slamet Haryanto sebagai bentuk ikhtiar maksimal dalam memperjuangkan hak desa. Pertemuan ini bertujuan mencari solusi alternatif yang lebih riil dan berpihak pada desa.

Dari pertemuan tersebutlah akhirnya didapatkan kepastian mengenai pengumuman sikap resmi pemerintah. Pemerintah Desa Wonopringgo berharap koordinasi lintas kementerian yang dilakukan pagi ini sebelum konferensi pers dapat menghasilkan keputusan yang melegakan, khususnya terkait tuntutan Pencabutan PMK 81.

Ketua Umum DPP PAPDESI menyatakan bahwa mereka datang dengan niat baik untuk berdiskusi dan menyampaikan kesulitan di lapangan. PMK 81 dinilai terlalu membebani dan harus ditinjau ulang. Pernyataan ini mewakili perasaan banyak kepala desa yang merasa terhimpit oleh regulasi yang kaku.

Harapan Pemerintah Desa Wonopringgo


Slamet Haryanto menegaskan bahwa perjuangan ini bukanlah untuk kepentingan pribadi kepala desa atau kelompok tertentu. Ini adalah perjuangan demi keberlangsungan pemerintahan desa di seluruh Indonesia, termasuk di Wonopringgo. Jika Pencabutan PMK 81 tidak terealisasi, maka fleksibilitas desa dalam membangun wilayahnya sesuai kearifan lokal akan tergerus.

Kini, Pemerintah Desa Wonopringgo bersama ribuan desa lainnya menunggu. Apakah siang ini akan menjadi momentum kemenangan aspirasi desa dengan adanya keputusan Pencabutan PMK 81 atau justru sebaliknya? Kepastian nasib anggaran desa akan terjawab dalam hitungan jam.
Copyright © TV Desa Wonopringgo.